Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:23 WIB
Ini menunjukkan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal. Sedangkan topik audiensi adalah Latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023; pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA); pengertian-maksud pembekuan, dan penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.

Berikutnya perpanjangan masa jabatan Rektor; penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, kewenangan administratif dan legal; penegakan disiplin PNS; pengesahan revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan usulan revisi RKAT 2023, dan topik tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA.

Prof Suranto Tjiptowibisono mengungkapkan, Sekretaris Ditjen Diktiristek mengungkapkan latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Th 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek. Hasilnya menunjukkan penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.

“MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan,” ujarnya.

Baca juga: ITS Resmi Buka Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran, Tanpa Tes Tulis

Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, lima hari setelah diterbitkanya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.

Dia menegaskan, terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang.

“Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang,” ucapnya.

Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan pertimbangan agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan; aspek tata kelola, pemenuhan hak dan kewajiban dosen dan tendik, termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya, tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More