Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:23 WIB
Berikutnya perpanjangan masa jabatan Rektor; penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, kewenangan administratif dan legal; penegakan disiplin PNS; pengesahan revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan usulan revisi RKAT 2023, dan topik tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA.

Prof Suranto Tjiptowibisono mengungkapkan, Sekretaris Ditjen Diktiristek mengungkapkan latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Th 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek. Hasilnya menunjukkan penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.

“MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan,” ujarnya.

Baca juga: ITS Resmi Buka Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran, Tanpa Tes Tulis

Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!