Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:23 WIB
Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu juga. Wewenang Diskresi mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.

Lebih jauh diungkapkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek, dasarnya PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Merawat Kebinekaan, Pertukaran Mahasiswa Merdeka 3 Diikuti 15.286 Peserta

Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.

Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang pensiun. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!