Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:23 WIB
Perpanjangan Rektor, lanjutnya, berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai Rektor. Karena seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan tindakan pemerintahan untuk keberlangsungan UNS.

Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu juga. Wewenang Diskresi mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.

Lebih jauh diungkapkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek, dasarnya PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Merawat Kebinekaan, Pertukaran Mahasiswa Merdeka 3 Diikuti 15.286 Peserta

Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.

Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang pensiun. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.

Pimpinan Kemdikbudristekdikti patuh pada asas dan ketentuan, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS di masa yang akan datang.

Mengenai tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA, lanjutnya, dilakukan penataan keanggotaan SAF (Juli - Agustus 2023); penataan keanggotaan SA (Agustus - September2023); Pemilihan anggota MWA (September-Oktober 2023); Pengaktifan MWA (Oktober - November 2023); Penyiapan Peraturan MWA; Tata Cara Penyusunan Peraturan Internal, Peraturan Pilrek dan lainnya (November-Desember 2023).

“Pemilihan Rektor dijadwalkan Desember 2023 – Februari 2024,” tuturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More