Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya
loading...
A
A
A
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta angkat bicara mengenai kemelut internal di kampus setempat. Pihak UNS bertemu dengan tim teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) guna membicarakan persoalan itu.
Ketua Dewan Profesor UNS Solo Prof Suranto Tjiptowibisono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan tim teknis Kemendikbudristek pada Senin (31/7/2023) kemarin.
“Pertemuan berlangsung pukul 11.00-13.00 WIB di ruang sidang Ditjen Diktiristek,” kata Prof Suranto saat jumpa pers di UNS, dikutip Rabu (2/8/2023).
Hadir dari tim teknis Kemendikbudristek, terdiri atas Prof Nizam (Plt Dirjen Diktiristek); Dr Catarina Muliana Girsang (Irjen); Prof Tjitjik Sri Tjahjandari (Plt Ses Ditjen Diktiristek); Nur Syarifah, SH (Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi); Faisal Syahrul (Karo Keuangan dan BMN Kemdikbudristek); Dian Wahyuni, S.H.,M.Ed (Karo Hukum); Prof Dr M Hadi Subhan (Unair ) dan Dr Aan Eko Widiarto,(Universitas Brawijaya).
Sedangkan dari UNS terdiri atas Prof Jamal Wiwoho (Rektor); Prof Ari Handono Ramelan (Sekretaris Senat Akademik) Prof Suranto (Ketua Dewan Profesor); Prof Cucuk (Sekretaris Dewan Profesor); Prof Endang Sisi Rahayu ( Ketua Komisi SDM, Keuangan dan Logistik SA); Prof Sri Sulistyawati ( Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi, SA); Prof Furqon Hidayatullah ( Ketua SAF FKOR); Prof Irwan Trinugroho (Warek 4); Dr Muhtar (Warek 2); Prof. Reviono (Dekan FK) dan Dr Drajat Tri Kartono (Sekretaris UNS).
Baca juga: 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan Akademi TNI Polri, Mayoritas Berpangkat Jenderal
Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah poin yang dihasilkan. Suranto menyebut, Prof Nizam selaku Plt Dirjen Diktiristek menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan civitas akademika UNS.
“Meskipun saat ini kampus UNS sedang menghadapi permasalahan internal setelah terbitnya Permen Nomor 24 Th 2023 tertanggal 31 Maret 202 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya,” ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal. Sedangkan topik audiensi adalah Latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023; pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA); pengertian-maksud pembekuan, dan penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.
Berikutnya perpanjangan masa jabatan Rektor; penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, kewenangan administratif dan legal; penegakan disiplin PNS; pengesahan revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan usulan revisi RKAT 2023, dan topik tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA.
Prof Suranto Tjiptowibisono mengungkapkan, Sekretaris Ditjen Diktiristek mengungkapkan latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Th 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek. Hasilnya menunjukkan penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.
“MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan,” ujarnya.
Baca juga: ITS Resmi Buka Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran, Tanpa Tes Tulis
Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, lima hari setelah diterbitkanya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.
Dia menegaskan, terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang.
“Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang,” ucapnya.
Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan pertimbangan agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan; aspek tata kelola, pemenuhan hak dan kewajiban dosen dan tendik, termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya, tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan Rektor, lanjutnya, berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai Rektor. Karena seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan tindakan pemerintahan untuk keberlangsungan UNS.
Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu juga. Wewenang Diskresi mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.
Lebih jauh diungkapkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek, dasarnya PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Merawat Kebinekaan, Pertukaran Mahasiswa Merdeka 3 Diikuti 15.286 Peserta
Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.
Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang pensiun. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.
Pimpinan Kemdikbudristekdikti patuh pada asas dan ketentuan, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS di masa yang akan datang.
Mengenai tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA, lanjutnya, dilakukan penataan keanggotaan SAF (Juli - Agustus 2023); penataan keanggotaan SA (Agustus - September2023); Pemilihan anggota MWA (September-Oktober 2023); Pengaktifan MWA (Oktober - November 2023); Penyiapan Peraturan MWA; Tata Cara Penyusunan Peraturan Internal, Peraturan Pilrek dan lainnya (November-Desember 2023).
“Pemilihan Rektor dijadwalkan Desember 2023 – Februari 2024,” tuturnya.
Ketua Dewan Profesor UNS Solo Prof Suranto Tjiptowibisono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan tim teknis Kemendikbudristek pada Senin (31/7/2023) kemarin.
“Pertemuan berlangsung pukul 11.00-13.00 WIB di ruang sidang Ditjen Diktiristek,” kata Prof Suranto saat jumpa pers di UNS, dikutip Rabu (2/8/2023).
Hadir dari tim teknis Kemendikbudristek, terdiri atas Prof Nizam (Plt Dirjen Diktiristek); Dr Catarina Muliana Girsang (Irjen); Prof Tjitjik Sri Tjahjandari (Plt Ses Ditjen Diktiristek); Nur Syarifah, SH (Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi); Faisal Syahrul (Karo Keuangan dan BMN Kemdikbudristek); Dian Wahyuni, S.H.,M.Ed (Karo Hukum); Prof Dr M Hadi Subhan (Unair ) dan Dr Aan Eko Widiarto,(Universitas Brawijaya).
Sedangkan dari UNS terdiri atas Prof Jamal Wiwoho (Rektor); Prof Ari Handono Ramelan (Sekretaris Senat Akademik) Prof Suranto (Ketua Dewan Profesor); Prof Cucuk (Sekretaris Dewan Profesor); Prof Endang Sisi Rahayu ( Ketua Komisi SDM, Keuangan dan Logistik SA); Prof Sri Sulistyawati ( Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi, SA); Prof Furqon Hidayatullah ( Ketua SAF FKOR); Prof Irwan Trinugroho (Warek 4); Dr Muhtar (Warek 2); Prof. Reviono (Dekan FK) dan Dr Drajat Tri Kartono (Sekretaris UNS).
Baca juga: 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan Akademi TNI Polri, Mayoritas Berpangkat Jenderal
Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah poin yang dihasilkan. Suranto menyebut, Prof Nizam selaku Plt Dirjen Diktiristek menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan civitas akademika UNS.
“Meskipun saat ini kampus UNS sedang menghadapi permasalahan internal setelah terbitnya Permen Nomor 24 Th 2023 tertanggal 31 Maret 202 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya,” ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal. Sedangkan topik audiensi adalah Latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023; pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA); pengertian-maksud pembekuan, dan penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.
Berikutnya perpanjangan masa jabatan Rektor; penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, kewenangan administratif dan legal; penegakan disiplin PNS; pengesahan revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan usulan revisi RKAT 2023, dan topik tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA.
Prof Suranto Tjiptowibisono mengungkapkan, Sekretaris Ditjen Diktiristek mengungkapkan latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Th 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek. Hasilnya menunjukkan penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.
“MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan,” ujarnya.
Baca juga: ITS Resmi Buka Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran, Tanpa Tes Tulis
Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, lima hari setelah diterbitkanya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.
Dia menegaskan, terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang.
“Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang,” ucapnya.
Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan pertimbangan agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan; aspek tata kelola, pemenuhan hak dan kewajiban dosen dan tendik, termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya, tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan Rektor, lanjutnya, berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai Rektor. Karena seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan tindakan pemerintahan untuk keberlangsungan UNS.
Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu juga. Wewenang Diskresi mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.
Lebih jauh diungkapkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek, dasarnya PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Merawat Kebinekaan, Pertukaran Mahasiswa Merdeka 3 Diikuti 15.286 Peserta
Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.
Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang pensiun. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.
Pimpinan Kemdikbudristekdikti patuh pada asas dan ketentuan, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS di masa yang akan datang.
Mengenai tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA, lanjutnya, dilakukan penataan keanggotaan SAF (Juli - Agustus 2023); penataan keanggotaan SA (Agustus - September2023); Pemilihan anggota MWA (September-Oktober 2023); Pengaktifan MWA (Oktober - November 2023); Penyiapan Peraturan MWA; Tata Cara Penyusunan Peraturan Internal, Peraturan Pilrek dan lainnya (November-Desember 2023).
“Pemilihan Rektor dijadwalkan Desember 2023 – Februari 2024,” tuturnya.
(nnz)