Berapa Gaji Dosen Bergelar S1, S2 dan S3 di Indonesia? Intip Yuk Nominalnya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:58 WIB
Besaran gaji seorang dosen biasannya ditentukan oleh pangkat, golongan dan juga masa kerja atau pengalamannya. Foto/Ist
JAKARTA - Apakah ada perbedaan gaji antara dosen bergelar sarjana (S1), dosen bergelar Magister (S2) dan dosen bergelar Doktor (S3)? Pertanyaan itu mungkin ada di benak kamu yang ingin menekuni profesi sebagai tenaga pengajar di dunia perguruan tinggi.Untuk menjawab pertanyaan apakah ada perbedaan gaji dosen bergelar S1, S2 dan S3, berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber

Gaji Dosen Berdasarkan Golongannya

1. Pangkat III a (Biasannya Bergelar Sarjana/S1)

Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), akan diatur oleh pay scale atau skala telah ditetapkan oleh pemerintah. Pangkat III a yang biasanya disebut sebagai pembina adalah golongan terendah bagi seorang dosen PNS.

Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1. Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.

2. Pangkat III b (Biasanya Bergelar Magister/S2)

Pangkat III b atau yang dikenal sebagai pembina utama muda adalah golongan kedua bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Magister atau S-2. Besaran gaji golongan III b berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.



3. Pangkat III c (Biasannya Bergelar Doktor/S3)

Pangkat III c atau yang disebut sebagai pembina utama adalah golongan ketiga bagi seorang PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Doktor atau S-3. Besaran gaji golongan III c berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.



4. Gaji Dosen untuk Pangkat IV a

Pangkat IV a atau yang dikenal sebagai guru besar adalah golongan tertinggi serta masih aktif mengajar. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik dalam bidangnya.

Besaran golongan IV a berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan. Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.

Kenaikan pangkat IV a juga harus disetujui oleh Dewan Guru Besar di universitas setelah melalui proses evaluasi kinerja. Selain secara pokok, juga dapat menerima tunjangan tertentu seperti tunjangan keluarga, kesehatan, transportasi, dan penelitian.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More