Berapa Gaji Dosen Bergelar S1, S2 dan S3 di Indonesia? Intip Yuk Nominalnya
Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:58 WIB
3. Jabatan struktural
Dosen akan mendapatkan tunjangan tambahan apabila menjabat, seperti sekretaris prodi, ketua prodi, dekan, kepala pusat penelitian, dst.4. Insentif penelitian
Diberikan apabila dosen berhasil menerbitkan karya publikasinya.Jenis Jabatan Dosen
1.Dosen bergelar S2 hanya bisa mentok di jabatan fungsional Lektor.2.Sedangkan dosen S3 bisa mencapai puncak jabatan fungsional Guru Besar atau Profesor.
Berikut jenjangnya:
• Tenaga pengajar (tanpa jabatan fungsional), 0–1 tahun
• Asisten Ahli, setelah 1 tahun menjadi tenaga pengajar
• Lektor, setelah 2 tahun menjadi asisten ahli dan memenuhi syarat-syaratnya.
• Lektor Kepala, minimal setelah 2 tahun menjadi lektor dan memenuhi syarat-syaratnya.
• Guru Besar
Salah satu dari sekian banyak syarat menjadi Guru Besar adalah memiliki ijazah Doktor (S3).
(wyn)
Lihat Juga :