Berapa Gaji Dosen Bergelar S1, S2 dan S3 di Indonesia? Intip Yuk Nominalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah ada perbedaan gaji antara dosen bergelar sarjana (S1), dosen bergelar Magister (S2) dan dosen bergelar Doktor (S3)? Pertanyaan itu mungkin ada di benak kamu yang ingin menekuni profesi sebagai tenaga pengajar di dunia perguruan tinggi.Untuk menjawab pertanyaan apakah ada perbedaan gaji dosen bergelar S1, S2 dan S3, berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber
Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1. Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.
Besaran golongan IV a berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan. Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.
Kenaikan pangkat IV a juga harus disetujui oleh Dewan Guru Besar di universitas setelah melalui proses evaluasi kinerja. Selain secara pokok, juga dapat menerima tunjangan tertentu seperti tunjangan keluarga, kesehatan, transportasi, dan penelitian.
Selain itu, dosen juga dapat memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan-kegiatan lain. Seperti menjadi pembicara di seminar atau konferensi, menulis buku atau artikel ilmiah, atau melakukan proyek penelitian yang didanai oleh pemerintah atau perusahaan swasta.
Tunjangan Berbagai Jabatan Akademis di Universitas
Guru besar: Rp5.500.000
Lektor kepala: Rp5.050.000
Lektor kepala: Rp4.050.000
Lektor kepala: Rp2.875.000
Lektor: Rp2.675.000
Lektor kepala: Rp1.550.000
Lektor: Rp1.350.000
2.Sedangkan dosen S3 bisa mencapai puncak jabatan fungsional Guru Besar atau Profesor.
Berikut jenjangnya:
• Tenaga pengajar (tanpa jabatan fungsional), 0–1 tahun
• Asisten Ahli, setelah 1 tahun menjadi tenaga pengajar
• Lektor, setelah 2 tahun menjadi asisten ahli dan memenuhi syarat-syaratnya.
• Lektor Kepala, minimal setelah 2 tahun menjadi lektor dan memenuhi syarat-syaratnya.
• Guru Besar
Salah satu dari sekian banyak syarat menjadi Guru Besar adalah memiliki ijazah Doktor (S3).
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Gaji Dosen Berdasarkan Golongannya
1. Pangkat III a (Biasannya Bergelar Sarjana/S1)
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), akan diatur oleh pay scale atau skala telah ditetapkan oleh pemerintah. Pangkat III a yang biasanya disebut sebagai pembina adalah golongan terendah bagi seorang dosen PNS.Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1. Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.
2. Pangkat III b (Biasanya Bergelar Magister/S2)
Pangkat III b atau yang dikenal sebagai pembina utama muda adalah golongan kedua bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Magister atau S-2. Besaran gaji golongan III b berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.3. Pangkat III c (Biasannya Bergelar Doktor/S3)
Pangkat III c atau yang disebut sebagai pembina utama adalah golongan ketiga bagi seorang PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Doktor atau S-3. Besaran gaji golongan III c berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.4. Gaji Dosen untuk Pangkat IV a
Pangkat IV a atau yang dikenal sebagai guru besar adalah golongan tertinggi serta masih aktif mengajar. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik dalam bidangnya.Besaran golongan IV a berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan. Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.
Kenaikan pangkat IV a juga harus disetujui oleh Dewan Guru Besar di universitas setelah melalui proses evaluasi kinerja. Selain secara pokok, juga dapat menerima tunjangan tertentu seperti tunjangan keluarga, kesehatan, transportasi, dan penelitian.
Selain itu, dosen juga dapat memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan-kegiatan lain. Seperti menjadi pembicara di seminar atau konferensi, menulis buku atau artikel ilmiah, atau melakukan proyek penelitian yang didanai oleh pemerintah atau perusahaan swasta.
5. Pangkat IV b
Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.Tunjangan Berbagai Jabatan Akademis di Universitas
Tunjangan Rektor
Guru besar: Rp5.500.000Lektor kepala: Rp5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
Guru besar: Rp4.500.000Lektor kepala: Rp4.050.000
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
Guru besar: Rp3.325.000Lektor kepala: Rp2.875.000
Lektor: Rp2.675.000
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Guru besar: Rp1.800.000Lektor kepala: Rp1.550.000
Lektor: Rp1.350.000
Faktor yang Berpengaruh Terhadap Gaji Dosen
1. Gelar akademik
Ada perbedaan antara S2 dan S3.2. Jabatan akademis
Tahapan jabatan akademis mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Tunjangan jabatan akademis Guru Besar dapat berkali-kali lipat dibandingkan Asisten Ahli.3. Jabatan struktural
Dosen akan mendapatkan tunjangan tambahan apabila menjabat, seperti sekretaris prodi, ketua prodi, dekan, kepala pusat penelitian, dst.4. Insentif penelitian
Diberikan apabila dosen berhasil menerbitkan karya publikasinya.Jenis Jabatan Dosen
1.Dosen bergelar S2 hanya bisa mentok di jabatan fungsional Lektor.2.Sedangkan dosen S3 bisa mencapai puncak jabatan fungsional Guru Besar atau Profesor.
Berikut jenjangnya:
• Tenaga pengajar (tanpa jabatan fungsional), 0–1 tahun
• Asisten Ahli, setelah 1 tahun menjadi tenaga pengajar
• Lektor, setelah 2 tahun menjadi asisten ahli dan memenuhi syarat-syaratnya.
• Lektor Kepala, minimal setelah 2 tahun menjadi lektor dan memenuhi syarat-syaratnya.
• Guru Besar
Salah satu dari sekian banyak syarat menjadi Guru Besar adalah memiliki ijazah Doktor (S3).
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(wyn)