Apa Bedanya Gelar Doktor dan Profesor? Simak Ulasannya

Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:40 WIB
Baca Juga Berapa Gaji Dosen Bergelar S1, S2 dan S3 di Indonesia?

Jika seseorang sudah pensiun dari masa pengajar, maka gelar profesor itu akan hilang. Berbeda dengan gelar doktor yang akan berlaku selamanya.

Menurut pasal 1 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Profesor merupakan jabatan fungsional pada institusi, bukan merupakan sebuah jenjang akademik. Disebutkan bahwa seorang profesor bertugas untuk mendidik calon doktor yang tengah menempuh pendidikan S3.

Lantas, bagaimana cara mendapat gelar profesor?

Syarat pertama untuk menjadi seorang profesor adalah menyelesaikan pendidikan S3. Selain itu, ada beberapa syarat lain juga perlu dipenuhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!