Punya Cita-Cita Jadi Akademisi? Ini Tingkatan Dosen di Indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:41 WIB
• Kasta 6 : Guru Besar Utama (KUM minimal 1050 poin)
Khusus untuk “kasta” Guru Besar atau Professor, di Indonesia juga mengenal beberapa gelar untuk penyebutannya, di antaranya:
Baca juga: Tren Jumlah Dosen di Indonesia Alami Kenaikan, Ini Sebaran dan Statusnya
Keputusan diterima atau tidaknya promosi Guru Besar masih bergantung pada hasil penilaian dari Tim Penilai Jabatan Akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, jika memenuhi maka sampailah seorang dosen tersebut di “Kasta Tertinggi” dalam tangga karier akademik seorang dosen.
Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005, “Kasta Tertinggi” hanya bisa dicapai jika telah melalui jenjang Pendidikan S2 dan S3 (sederajat) itupun masih harus dilengkapi dengan poin “KUM” yang berasal dari 3 komponen Tri Dharma
Misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa di jenjang S3, untuk bidang penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer di jurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.
Khusus untuk “kasta” Guru Besar atau Professor, di Indonesia juga mengenal beberapa gelar untuk penyebutannya, di antaranya:
• Profesor Riset
Yaitu professor penelitian yang berasal dari Lembaga-lembaga penelitian misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT).• Professor Kehormatan (Profesor Honoris Causa)
Professor kehormatan yang diberikan kepada seseorang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa• Adjunct Professor
Gelar yang diberikan oleh Universitas Indonesia kepada Professor dari Luar Negeri ataupun kolega internasional yang memiliki kontribusi akademik yang signifikan dalam berbagai kerjasama akademik dan non akademik antara Universitas Indonesia dan Univeristas Mitra Internasional.Baca juga: Tren Jumlah Dosen di Indonesia Alami Kenaikan, Ini Sebaran dan Statusnya
Profesor Adalah “Kasta” Tertinggi Dosen
Dulu untuk menjadi seorang dosen dengan “Kasta” Guru Besar bisa dicapai tanpa harus memiliki kualifikasi pendidikan S2 atau S3. Asalkan poin “KUM” Tri Dharma sudah mencukupi dan persyaratan-persyarata tambahan sudah terpenuhi, maka bisa dipromosikan untuk menjadi seorang Guru Besar.Keputusan diterima atau tidaknya promosi Guru Besar masih bergantung pada hasil penilaian dari Tim Penilai Jabatan Akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, jika memenuhi maka sampailah seorang dosen tersebut di “Kasta Tertinggi” dalam tangga karier akademik seorang dosen.
Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005, “Kasta Tertinggi” hanya bisa dicapai jika telah melalui jenjang Pendidikan S2 dan S3 (sederajat) itupun masih harus dilengkapi dengan poin “KUM” yang berasal dari 3 komponen Tri Dharma
Misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa di jenjang S3, untuk bidang penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer di jurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.
“Kasta” Dosen Tentukan Porsi Komponen Wajib Pendidikan
Lihat Juga :