Apa Itu BOSP Kinerja? Ketahui Kriteria Sekolah Penerimanya di Sini
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:28 WIB
Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan:
Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan
Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Baca juga: Mau Jadi Dokter Lulusan Luar Negeri? Kenali 5 Beasiswa Kedokteran di Korea Selatan Ini
Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler.
Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan
Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.
2.BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Baca juga: Mau Jadi Dokter Lulusan Luar Negeri? Kenali 5 Beasiswa Kedokteran di Korea Selatan Ini
Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem. Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
3.BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler.
tulis komentar anda