Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB

Syarat Umum

• Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.

• Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).

• Belum punya sertifikat pendidik.

• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

• Berumur maksimal 58 tahun.

• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.

• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.

• Berkelakuan baik.

Syarat Berkas/Dokumen

• Fotokopi ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)

• Fotokopi SK pengankatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegaliasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.

• Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.

• Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan).

• Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!