Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru, pemerintah mengadakan program insentif di mana untuk mendapatkan insentif itu guru wajib mengikuti program sertifikasi. Foto/Ist
JAKARTA - Apa itu sertifikasi guru ? Meski bukan barang baru di dunia pendidikan Indonesia namun sertifikasi guru masih relevan untuk diperbincangkan demi terwujudnya kualitas pendidik di Indonesia.

Menjadi seorang guru merupakan tugas yang mulia. Menjadi guru artinya memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan generasi penerus bangsa. Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru, pemerintah mengadakan program insentif.

Namun, untuk bisa mendapatkannya, setiap guru harus mengikuti sertifikasi guru terlebih dahulu. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akan membahas seputar sertifikasi guru, syarat, besar tunjangan dan cara mengurusnya.

Apa Itu Sertifikasi Guru dan Tujuannya?

Seorang guru harus memiliki standar tertentu untuk bisa dikatakan sebagai pendidik profesional. Sertifikasi ini merupakan salah satu cara untuk menentukan standar tersebut.

Sertifikat yang diberikan kepada guru dari proses sertifikasi merupakan dokumen yang menjadi bukti formal bahwa guru tersebut adalah seorang guru yang profesional.

Sertifikasi bukanlah sebuah tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Diperlukan kesadaran dan pemahaman dari berbagai pihak bahwa sertifikasi digunakan untuk mencapai guru yang berkualitas.

Dengan kualitas mumpuni dan memiliki kompetensi guru sesuai standar, diharapkan anak-anak didik yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang sama baiknya. Sertifikasi guru dilakukan dengan beberapa tujuan, yakni:

• Sebagai penentu layak atau tidaknya seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

• Sebagai salah satu langkah dalam peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan.

• Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus.



Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Guru?

Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PNS bisa mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Syarat Umum

• Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.

• Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).

• Belum punya sertifikat pendidik.

• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

• Berumur maksimal 58 tahun.

• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.

• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More