Setuju Skripsi Dihapus, Dosen Unila Beri Catatan Khusus
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:23 WIB
"Tidak mungkin orang buat prototipe kalau dia tidak melakukan inovasi dan berarti dia sudah harus melakukan riset. Hanya bedanya prototipe yang dihasilkan tidak ditulis seperti dalam report atau bentuk skripsi tapi sudah jadi produk,"ucapnya.
Adapun alternatif lainnya menurutnya juga akan lebih berdampak kepada masyarakat secara langsung. Sehingga dia mendukung adanya penghapusan skripsi tersebut.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
"Banyak sebenarnya inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak terbentuk skripsi dalam tertulis. Tetapi proses yang mereka lakukan juga sama ketatnya dengan skripsi dan hasilnya langsung ke dampaknya,"tutur Ketua Bidang Kajian dan Pendidikan Politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Adapun alternatif lainnya menurutnya juga akan lebih berdampak kepada masyarakat secara langsung. Sehingga dia mendukung adanya penghapusan skripsi tersebut.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
"Banyak sebenarnya inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak terbentuk skripsi dalam tertulis. Tetapi proses yang mereka lakukan juga sama ketatnya dengan skripsi dan hasilnya langsung ke dampaknya,"tutur Ketua Bidang Kajian dan Pendidikan Politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(nnz)
Lihat Juga :