Permendikbudristek 53, Kemendikbudristek Beri Masa Transisi 2 Tahun

Jum'at, 08 September 2023 - 20:02 WIB
Namun jika ada program studi lain yang sesuai dengan karakteristik keilmuannya skripsi bisa diganti dengan bentuk karya, prototipe, projek assignment lainnya maka itu pun bisa disesuaikan.

"Tentunya kami berikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menetapkan (bentuk tugas akhir mahasiswa," terangnya.

Tjitjik menerangkan, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini adalah sebuah kerangka (framework) standar nasional pendidikan tinggi. Sementara standar perguruan tingginya itu diserahkan sepenuhnya kewenangannya kepada perguruan tinggi masing-masing.

"Karena sebenarnya otonomi akademik melekat kepada perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi disilakan untuk menentukan standar perguruan tingginya yang mengacu kepada framework standar nasional pendidikan tinggi," pungkasnya.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More