Permendikbudristek 53, Kemendikbudristek Beri Masa Transisi 2 Tahun

Jum'at, 08 September 2023 - 20:02 WIB
Dia menjelaskan, masa transisi 2 tahun itu adalah waktu maksimum yang artinya jika sudah ada perguruan tinggi yang sudah siap menyusun standar perguruan tinggi maka implementasi Permendikbudristek itu bisa dilakukan secepat mungkin.

"Standar nasional pendidikan tinggi itu merupakan framework dan harus diturunkan ke dalam standar perguruan tinggi yang ada di perguruan tinggi, maka perguruan tinggi harus menyiapkan itu dulu," katanya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jumat (8/8/2023).

Tjitjik menjelaskan, selama ini tugas akhir mahasiswa itu identik dengan skripsi. Padahal seiring dengan dinamika pembelajaran yang terjadi dan juga yang sudah berlaku di dunia, skripsi itu bukan satu-satunya bentuk tugas akhir mahasiswa.

Baca juga: Mendikbudristek: Program MBKM Sudah Diikuti Lebih dari 760 Ribu Mahasiswa

Namun jika ada suatu bidang ilmu yang tetap menganggap skripsi paling tepat untuk mengukur ketercapaian pembelajaran pada program sarjana maka skripsi masih bisa berlaku sebagai tugas akhir mahasiswa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!