Permendikbudristek 53, Kemendikbudristek Beri Masa Transisi 2 Tahun

Jum'at, 08 September 2023 - 20:02 WIB
loading...
Permendikbudristek 53,...
Plt Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie. Foto/Diktiristek.
A A A
PURWOKERTO - Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi . Perguruan tinggi pun diberikan otonomi sepenuhnya untuk menentukan bentuk tugas akhir yang cocok bagi mahasiswa.

Plt Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, Kemendikbudristek memberikan masa transisi maksimum dua tahun untuk perguruan tinggi usai diluncurkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Masa transisi ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk membuat standar perguruan tinggi sebagai peraturan internal kampus yang tetap mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sudah dibuat Kemendikbudristek di dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Bangun Pusat MBKM, Mendikbudristek Apresiasi Unsoed

Dia menjelaskan, masa transisi 2 tahun itu adalah waktu maksimum yang artinya jika sudah ada perguruan tinggi yang sudah siap menyusun standar perguruan tinggi maka implementasi Permendikbudristek itu bisa dilakukan secepat mungkin.

"Standar nasional pendidikan tinggi itu merupakan framework dan harus diturunkan ke dalam standar perguruan tinggi yang ada di perguruan tinggi, maka perguruan tinggi harus menyiapkan itu dulu," katanya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jumat (8/8/2023).

Tjitjik menjelaskan, selama ini tugas akhir mahasiswa itu identik dengan skripsi. Padahal seiring dengan dinamika pembelajaran yang terjadi dan juga yang sudah berlaku di dunia, skripsi itu bukan satu-satunya bentuk tugas akhir mahasiswa.

Baca juga: Mendikbudristek: Program MBKM Sudah Diikuti Lebih dari 760 Ribu Mahasiswa

Namun jika ada suatu bidang ilmu yang tetap menganggap skripsi paling tepat untuk mengukur ketercapaian pembelajaran pada program sarjana maka skripsi masih bisa berlaku sebagai tugas akhir mahasiswa.

Namun jika ada program studi lain yang sesuai dengan karakteristik keilmuannya skripsi bisa diganti dengan bentuk karya, prototipe, projek assignment lainnya maka itu pun bisa disesuaikan.

"Tentunya kami berikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menetapkan (bentuk tugas akhir mahasiswa," terangnya.

Tjitjik menerangkan, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini adalah sebuah kerangka (framework) standar nasional pendidikan tinggi. Sementara standar perguruan tingginya itu diserahkan sepenuhnya kewenangannya kepada perguruan tinggi masing-masing.

"Karena sebenarnya otonomi akademik melekat kepada perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi disilakan untuk menentukan standar perguruan tingginya yang mengacu kepada framework standar nasional pendidikan tinggi," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Indonesia-Prancis Sepakat...
Indonesia-Prancis Sepakat Perkuat Riset, Inovasi, dan Mobilitas Mahasiswa 2026
APTISI Siapkan Ekosistem...
APTISI Siapkan Ekosistem Kampus Digital untuk Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved