Permendikbudristek 53, Kemendikbudristek Beri Masa Transisi 2 Tahun
loading...
A
A
A
PURWOKERTO - Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi . Perguruan tinggi pun diberikan otonomi sepenuhnya untuk menentukan bentuk tugas akhir yang cocok bagi mahasiswa.
Plt Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, Kemendikbudristek memberikan masa transisi maksimum dua tahun untuk perguruan tinggi usai diluncurkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Masa transisi ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk membuat standar perguruan tinggi sebagai peraturan internal kampus yang tetap mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sudah dibuat Kemendikbudristek di dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Bangun Pusat MBKM, Mendikbudristek Apresiasi Unsoed
Dia menjelaskan, masa transisi 2 tahun itu adalah waktu maksimum yang artinya jika sudah ada perguruan tinggi yang sudah siap menyusun standar perguruan tinggi maka implementasi Permendikbudristek itu bisa dilakukan secepat mungkin.
"Standar nasional pendidikan tinggi itu merupakan framework dan harus diturunkan ke dalam standar perguruan tinggi yang ada di perguruan tinggi, maka perguruan tinggi harus menyiapkan itu dulu," katanya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jumat (8/8/2023).
Tjitjik menjelaskan, selama ini tugas akhir mahasiswa itu identik dengan skripsi. Padahal seiring dengan dinamika pembelajaran yang terjadi dan juga yang sudah berlaku di dunia, skripsi itu bukan satu-satunya bentuk tugas akhir mahasiswa.
Baca juga: Mendikbudristek: Program MBKM Sudah Diikuti Lebih dari 760 Ribu Mahasiswa
Namun jika ada suatu bidang ilmu yang tetap menganggap skripsi paling tepat untuk mengukur ketercapaian pembelajaran pada program sarjana maka skripsi masih bisa berlaku sebagai tugas akhir mahasiswa.
Namun jika ada program studi lain yang sesuai dengan karakteristik keilmuannya skripsi bisa diganti dengan bentuk karya, prototipe, projek assignment lainnya maka itu pun bisa disesuaikan.
"Tentunya kami berikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menetapkan (bentuk tugas akhir mahasiswa," terangnya.
Tjitjik menerangkan, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini adalah sebuah kerangka (framework) standar nasional pendidikan tinggi. Sementara standar perguruan tingginya itu diserahkan sepenuhnya kewenangannya kepada perguruan tinggi masing-masing.
"Karena sebenarnya otonomi akademik melekat kepada perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi disilakan untuk menentukan standar perguruan tingginya yang mengacu kepada framework standar nasional pendidikan tinggi," pungkasnya.
Plt Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, Kemendikbudristek memberikan masa transisi maksimum dua tahun untuk perguruan tinggi usai diluncurkannya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Masa transisi ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk membuat standar perguruan tinggi sebagai peraturan internal kampus yang tetap mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sudah dibuat Kemendikbudristek di dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Bangun Pusat MBKM, Mendikbudristek Apresiasi Unsoed
Dia menjelaskan, masa transisi 2 tahun itu adalah waktu maksimum yang artinya jika sudah ada perguruan tinggi yang sudah siap menyusun standar perguruan tinggi maka implementasi Permendikbudristek itu bisa dilakukan secepat mungkin.
"Standar nasional pendidikan tinggi itu merupakan framework dan harus diturunkan ke dalam standar perguruan tinggi yang ada di perguruan tinggi, maka perguruan tinggi harus menyiapkan itu dulu," katanya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jumat (8/8/2023).
Tjitjik menjelaskan, selama ini tugas akhir mahasiswa itu identik dengan skripsi. Padahal seiring dengan dinamika pembelajaran yang terjadi dan juga yang sudah berlaku di dunia, skripsi itu bukan satu-satunya bentuk tugas akhir mahasiswa.
Baca juga: Mendikbudristek: Program MBKM Sudah Diikuti Lebih dari 760 Ribu Mahasiswa
Namun jika ada suatu bidang ilmu yang tetap menganggap skripsi paling tepat untuk mengukur ketercapaian pembelajaran pada program sarjana maka skripsi masih bisa berlaku sebagai tugas akhir mahasiswa.
Namun jika ada program studi lain yang sesuai dengan karakteristik keilmuannya skripsi bisa diganti dengan bentuk karya, prototipe, projek assignment lainnya maka itu pun bisa disesuaikan.
"Tentunya kami berikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menetapkan (bentuk tugas akhir mahasiswa," terangnya.
Tjitjik menerangkan, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini adalah sebuah kerangka (framework) standar nasional pendidikan tinggi. Sementara standar perguruan tingginya itu diserahkan sepenuhnya kewenangannya kepada perguruan tinggi masing-masing.
"Karena sebenarnya otonomi akademik melekat kepada perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi disilakan untuk menentukan standar perguruan tingginya yang mengacu kepada framework standar nasional pendidikan tinggi," pungkasnya.
(nnz)