Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
Rabu, 20 September 2023 - 10:07 WIB
- Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari peraturan di atas, tidak disebutkan bahwa seorang dengan status P3K dilarang untuk mengikuti tes CPNS. Sehingga, seorang PPPK yang lolos seleksi CPNS dapat menjadi seorang PNS di tahun anggaran berikutnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 41 ayat (1) disebutkan bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, P3K yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 harus memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka formasi. Selain itu, P3K juga harus bisa bersaing dengan pelamar lain yang berasal dari lulusan baru, honorer, maupun swasta.
Dari peraturan di atas, tidak disebutkan bahwa seorang dengan status P3K dilarang untuk mengikuti tes CPNS. Sehingga, seorang PPPK yang lolos seleksi CPNS dapat menjadi seorang PNS di tahun anggaran berikutnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 41 ayat (1) disebutkan bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, P3K yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 harus memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka formasi. Selain itu, P3K juga harus bisa bersaing dengan pelamar lain yang berasal dari lulusan baru, honorer, maupun swasta.
(okt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda