Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya

Rabu, 20 September 2023 - 10:07 WIB
loading...
Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS? Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS , banyak yang bertanya terkait status P3K diangkat menjadi PNS. Pertanyaan tersebut sering muncul lantaran jumlah formasi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jauh lebih banyak dibanding dengan PNS.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Dengan statusnya sebagai pegawai tetap, kedudukan seorang PNS juga lebih menguntungkan dibanding dengan P3K. Beberapa di antaranya gaji tetap dan cenderung naik, aman dari PHK dan mendapatkan dana pensiunan.



Melihat hal tersebut banyak di antara mereka yang tergiur untuk beralih menjadi PNS. Lalu, bagaimana dengan yang berstatus P3K? Apakah P3K bisa menjadi PNS? Berikut ulasannya.

P3K Bisa Jadi Seorang PNS


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah salah satu ASN yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja dengan masa kerja sesuai perjanjian.

Namun, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karenanya, jawaban dari pertanyaan apakah P3K bisa jadi PNS adalah bisa. Akan tetapi harus dilaksanakan dengan catatan bahwa dia harus lolos seleksi CPNS terlebih dahulu.



Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan bahwa beberapa syarat agar seseorang bisa mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

- Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari peraturan di atas, tidak disebutkan bahwa seorang dengan status P3K dilarang untuk mengikuti tes CPNS. Sehingga, seorang PPPK yang lolos seleksi CPNS dapat menjadi seorang PNS di tahun anggaran berikutnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 41 ayat (1) disebutkan bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, P3K yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 harus memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka formasi. Selain itu, P3K juga harus bisa bersaing dengan pelamar lain yang berasal dari lulusan baru, honorer, maupun swasta.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)