Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya

Rabu, 20 September 2023 - 10:07 WIB
loading...
Apakah P3K Diangkat...
Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS? Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS , banyak yang bertanya terkait status P3K diangkat menjadi PNS. Pertanyaan tersebut sering muncul lantaran jumlah formasi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jauh lebih banyak dibanding dengan PNS.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Dengan statusnya sebagai pegawai tetap, kedudukan seorang PNS juga lebih menguntungkan dibanding dengan P3K. Beberapa di antaranya gaji tetap dan cenderung naik, aman dari PHK dan mendapatkan dana pensiunan.

Baca Juga Dibuka Hari Ini, Berikut Link serta Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Melihat hal tersebut banyak di antara mereka yang tergiur untuk beralih menjadi PNS. Lalu, bagaimana dengan yang berstatus P3K? Apakah P3K bisa menjadi PNS? Berikut ulasannya.

P3K Bisa Jadi Seorang PNS


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah salah satu ASN yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja dengan masa kerja sesuai perjanjian.

Namun, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karenanya, jawaban dari pertanyaan apakah P3K bisa jadi PNS adalah bisa. Akan tetapi harus dilaksanakan dengan catatan bahwa dia harus lolos seleksi CPNS terlebih dahulu.

Baca Juga Ini Perbedaan SKD Vs SKB dalam CPNS 2023, Jangan Keliru!

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan bahwa beberapa syarat agar seseorang bisa mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

- Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari peraturan di atas, tidak disebutkan bahwa seorang dengan status P3K dilarang untuk mengikuti tes CPNS. Sehingga, seorang PPPK yang lolos seleksi CPNS dapat menjadi seorang PNS di tahun anggaran berikutnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 41 ayat (1) disebutkan bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, P3K yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 harus memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka formasi. Selain itu, P3K juga harus bisa bersaing dengan pelamar lain yang berasal dari lulusan baru, honorer, maupun swasta.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Bawakan Lagu Goal, Lisa...
Bawakan Lagu 'Goal', Lisa BLACKPINK Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved