Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya

Rabu, 20 September 2023 - 10:07 WIB


Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan bahwa beberapa syarat agar seseorang bisa mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

- Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More