PPPK 2023 di BNN Dibuka, Formasi Nakes dengan Gaji hingga Rp11 Juta

Senin, 25 September 2023 - 10:44 WIB
9. Bukan PNS, CPNS, dan anggota TNI/POLRI

10. Tidak pernah melakukan dan atau terliabt tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya

11. Memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kemendikbudristek dan transkrip nilai asli dan scan surat keputusan hasil konversi nilai IPK Kemendikbudristek

12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan

aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan

internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah

pada SSCASN;

13. Pengalaman kerja sebagai Dokter :

- Formasi Khusus : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN;

- Formasi Umum atau Disabilitas : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

14. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

Baca juga: Kominfo Buka Lowongan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Cek Infonya

Tapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi



Verifikasi dokumen

2. Seleksi Kompetensi Teknis

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!