Kemnaker Buka Lowongan 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Rabu, 27 September 2023 - 09:32 WIB
b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus - menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum
Pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.
Baca juga: Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
3. Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Kebutuhan Umum
Pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.
Baca juga: Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%
Syarat Pendaftaran PPPK Kemnaker 2023
Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi untuk mendaftar pada seleksi PPPK Kemnaker 2023. Syarat pendaftaran PPPK Kemnaker 2023 ini terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Kemnaker T.A 2023 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
3. Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Lihat Juga :