Miliki Sertifikasi Pendidik, Pelamar CPNS Guru Posisinya Aman di SKB

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:19 WIB
Ratusan murid di Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendoakan para guru honorer agar lolos seleksi CPNS. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang memiliki sertifikasi pendidik bakal aman posisinya. Pasalnya, pelamar tersebut akan mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ketentuan ini tercantuk dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. (Baca juga: Kartu Indonesia Pintar PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19 )



“Jadi di aturan PermenPANRB 23/2019 disebutkan bahwa kalau memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB. Nilainya maksimalnya 100,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Dia mengatakan, nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40% SKD dan 60% SKB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!