Miliki Sertifikasi Pendidik, Pelamar CPNS Guru Posisinya Aman di SKB
Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:19 WIB
JAKARTA - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang memiliki sertifikasi pendidik bakal aman posisinya. Pasalnya, pelamar tersebut akan mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ketentuan ini tercantuk dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. (Baca juga: Kartu Indonesia Pintar PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19 )
“Jadi di aturan PermenPANRB 23/2019 disebutkan bahwa kalau memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB. Nilainya maksimalnya 100,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan, nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40% SKD dan 60% SKB.
“Nah, kalau setelah diintegrasikan masuk nilai tertinggi di formasi itu ya lolos. Misal dia nilai tertinggi dari satu formasi guru yang tersedia jadinya hanya dia yang lolos,” tuturnya. (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Ikut Giatkan Kampanye Gunakan Masker )
Paryono mengatakan, pemilik sertifikasi pendidik ini bisa dikatakan aman posisinya saat SKB. Selama sertifikasi pendidiknya linier dengan bidang yang dilamar. Dia pun tidak mengelak jika para lulusan baru akan kalah bersaing dengan pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik.
“Jadi kalau orang sudah mendapatkan sertifikasi kan kompetensinya sudah diakui. Jadi otomatis sebagai pendidik sudah tersertifikasi. Sisi kemampuan bidangnya dia sudah ada sertifikatnya tidak diragukan lagi,” paparnya.
Lebih lanjut dia memastikan bahwa sertifikasi pendidik yang diunggah saat melamar seleksi CPNS akan dilakukan pengecekan. Hal ini untuk memastikan keasliannya. (Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Sediakan Paket Kuota Murah untuk Madrasah )
“Iya ada pengecekan. Jangan sampai ada yang palsu. Kalau palsu jelas ga bisa lolos,” pungkasnya.
Ketentuan ini tercantuk dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. (Baca juga: Kartu Indonesia Pintar PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19 )
“Jadi di aturan PermenPANRB 23/2019 disebutkan bahwa kalau memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB. Nilainya maksimalnya 100,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan, nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40% SKD dan 60% SKB.
“Nah, kalau setelah diintegrasikan masuk nilai tertinggi di formasi itu ya lolos. Misal dia nilai tertinggi dari satu formasi guru yang tersedia jadinya hanya dia yang lolos,” tuturnya. (Baca juga: Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Ikut Giatkan Kampanye Gunakan Masker )
Paryono mengatakan, pemilik sertifikasi pendidik ini bisa dikatakan aman posisinya saat SKB. Selama sertifikasi pendidiknya linier dengan bidang yang dilamar. Dia pun tidak mengelak jika para lulusan baru akan kalah bersaing dengan pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik.
“Jadi kalau orang sudah mendapatkan sertifikasi kan kompetensinya sudah diakui. Jadi otomatis sebagai pendidik sudah tersertifikasi. Sisi kemampuan bidangnya dia sudah ada sertifikatnya tidak diragukan lagi,” paparnya.
Lebih lanjut dia memastikan bahwa sertifikasi pendidik yang diunggah saat melamar seleksi CPNS akan dilakukan pengecekan. Hal ini untuk memastikan keasliannya. (Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Sediakan Paket Kuota Murah untuk Madrasah )
“Iya ada pengecekan. Jangan sampai ada yang palsu. Kalau palsu jelas ga bisa lolos,” pungkasnya.
(mpw)
tulis komentar anda