Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:17 WIB
1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

7. Guru menerima tunjangan.

Demikian tadi tahapan penyaluran TPG dan TKD guru. Semoga bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!