Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:17 WIB
1. Guru Non ASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

7. Guru menerima tunjangan.

Demikian tadi tahapan penyaluran TPG dan TKD guru. Semoga bermanfaat ya.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More