Belajar Komitmen dan Evaluasi dari Pelaksanaan PPDB Bali
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 09:00 WIB
“Padahal sekarang di Provinsi Bali sudah tidak ada lagi sekolah favorit. Pemprov Bali terus berupaya melakukan pemerataan, baik dari segi fasilitas dan sumber daya manusia, supaya miskonsepsi orang tua murid terkait sekolah favorit ini bisa hilang,” ucapFajar.
Miskonsepsi terkait sekolah favorit ini menurutnya membuat pelaksanaan PPDB setiap tahunnya mendatangkan persoalan di setiap daerah. Untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PPDB. Pemprov Bali melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencoba membuka akses informasi seluas-luasnya dengan memfasilitasi posko pelayanan di sekolah.
“Posko ini kemudian menjadi tempat mencari informasi bagi orang tua. Termasuk untuk membantu mereka yang kesulitan akses, misal bermasalah dengan jaringan internet saat pendaftaran, dan semua pertanyaan terkait PPDB dilayani melalui posko,” ujarnya.
Mengenai dinamika persoalan PPDB, terutama pada jalur zonasi. Fajar mengungkapkan bahwa pemberian informasi melalui posko termasuk dengan melakukan edukasi terhadap orang tua akan dapat meredam persoalan tersebut. Menurutnya, komitmen dari Pemda dibutuhkan agar berbagai permasalahan jalur zonasi bisa diantisipasi.
Ia juga mengungkapkan khusus untuk jalur zonasi, Pemprov Bali sepakat tidak memperbolehkan penggunaan surat domisili, dan hal tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri yang menganggap surat domisili adalah ilegal. “Pemprov Bali juga berhati-hati dengan data titipan anak di Kartu Keluarga (KK). Kami bekerja sama dengan Disdukcapil untuk pengecekan data,” ucap Fajar.
Ketua PPDBP Bali tersebut juga mengungkapkan bahwa Gubernur Bali telah menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencederai pelaksanaan PPDB online, dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap tahun Pemprov Bali melakukan evaluasi bila terjadi permasalahan terkait PPDB sekaligus melakukan pemetaan. Bila perlu dibangun unit sekolah baru apabila terjadi crowded di wilayah tertentu. Pemprov Bali sangat mendukung PPDB, dengan adanya kebijakan zonasi ini juga merupakan upaya percepatan wajib belajar 12 tahun, pemerataan sekolah juga menjadi solusi agar siswa miskin tertampung di sekolah negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama mengungkapkan bahwa aturan ketat terkait PPDB juga diberlakukan di Kota Denpasar. Sebab, Ibukota Provinsi Bali tersebut menjadi lokasi tujuan bagi orang tua dari seluruh provinsi untuk menyekolahkan anaknya.
Miskonsepsi terkait sekolah favorit ini menurutnya membuat pelaksanaan PPDB setiap tahunnya mendatangkan persoalan di setiap daerah. Untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PPDB. Pemprov Bali melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencoba membuka akses informasi seluas-luasnya dengan memfasilitasi posko pelayanan di sekolah.
“Posko ini kemudian menjadi tempat mencari informasi bagi orang tua. Termasuk untuk membantu mereka yang kesulitan akses, misal bermasalah dengan jaringan internet saat pendaftaran, dan semua pertanyaan terkait PPDB dilayani melalui posko,” ujarnya.
Mengenai dinamika persoalan PPDB, terutama pada jalur zonasi. Fajar mengungkapkan bahwa pemberian informasi melalui posko termasuk dengan melakukan edukasi terhadap orang tua akan dapat meredam persoalan tersebut. Menurutnya, komitmen dari Pemda dibutuhkan agar berbagai permasalahan jalur zonasi bisa diantisipasi.
Ia juga mengungkapkan khusus untuk jalur zonasi, Pemprov Bali sepakat tidak memperbolehkan penggunaan surat domisili, dan hal tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri yang menganggap surat domisili adalah ilegal. “Pemprov Bali juga berhati-hati dengan data titipan anak di Kartu Keluarga (KK). Kami bekerja sama dengan Disdukcapil untuk pengecekan data,” ucap Fajar.
Ketua PPDBP Bali tersebut juga mengungkapkan bahwa Gubernur Bali telah menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencederai pelaksanaan PPDB online, dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setiap tahun Pemprov Bali melakukan evaluasi bila terjadi permasalahan terkait PPDB sekaligus melakukan pemetaan. Bila perlu dibangun unit sekolah baru apabila terjadi crowded di wilayah tertentu. Pemprov Bali sangat mendukung PPDB, dengan adanya kebijakan zonasi ini juga merupakan upaya percepatan wajib belajar 12 tahun, pemerataan sekolah juga menjadi solusi agar siswa miskin tertampung di sekolah negeri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama mengungkapkan bahwa aturan ketat terkait PPDB juga diberlakukan di Kota Denpasar. Sebab, Ibukota Provinsi Bali tersebut menjadi lokasi tujuan bagi orang tua dari seluruh provinsi untuk menyekolahkan anaknya.
Lihat Juga :