Iriana Jokowi Apresiasi Bunda PAUD sebagai Penggerak Merdeka Belajar Episode 24
Rabu, 08 November 2023 - 14:30 WIB
Penghargaan ini diberikan berdasarkan program kerja dan aksi nyata yang dilakukan oleh Bunda PAUD di seluruh Indonesia dalam mendukung tiga target perubahan Gerakan Transisi PAUD-SD yang Menyenangkan.
Pada Maret 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar Episode 24: Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Kebijakan ini khususnya bertujuan untuk mengakhiri miskonsepsi terkait kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD sangat berfokus pada baca, tulis, berhitung (calistung) yang dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar.
Kemampuan calistung dipahami dengan sempit, dan dianggap dapat dibangun secara instan, sehingga tes calistung masih diterapkan sebagai syarat masuk SD. Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Sejak gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan ini diluncurkan, Kemendikbudristek terus berupaya melibatkan banyak pihak, dengan menghadirkan berbagai kegiatan serta terobosan.
Terobosan tersebut antara lain mengeluarkan surat edaran (SE) yang progresnya hampir 100 persen dinas pendidikan di Indonesia, meneruskan kebijakan melalui SE Kepala Dinas untuk Satuan Pendidikan; menyelenggarakan Diklat Teknis bagi 5000 peserta terdiri dari Kepala Satuan, Pendidik, Penilik atau Pengawas pada PAUD dan SD/MI; serta melaksanakan bimbingan teknis bagi lebih dari 450 Guru SD dan 450 Guru PAUD.
Pada Maret 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar Episode 24: Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Kebijakan ini khususnya bertujuan untuk mengakhiri miskonsepsi terkait kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD sangat berfokus pada baca, tulis, berhitung (calistung) yang dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar.
Kemampuan calistung dipahami dengan sempit, dan dianggap dapat dibangun secara instan, sehingga tes calistung masih diterapkan sebagai syarat masuk SD. Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Sejak gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan ini diluncurkan, Kemendikbudristek terus berupaya melibatkan banyak pihak, dengan menghadirkan berbagai kegiatan serta terobosan.
Terobosan tersebut antara lain mengeluarkan surat edaran (SE) yang progresnya hampir 100 persen dinas pendidikan di Indonesia, meneruskan kebijakan melalui SE Kepala Dinas untuk Satuan Pendidikan; menyelenggarakan Diklat Teknis bagi 5000 peserta terdiri dari Kepala Satuan, Pendidik, Penilik atau Pengawas pada PAUD dan SD/MI; serta melaksanakan bimbingan teknis bagi lebih dari 450 Guru SD dan 450 Guru PAUD.
(nnz)
Lihat Juga :