7 Sekolah Kedinasan Non Militer dan Tanpa Tes Fisik yang Perlu Diketahui Agar Tak Salah Daftar

Selasa, 14 November 2023 - 11:03 WIB
Selain itu, STIS juga bertekad untuk melahirkan tenaga komputasi dan sistem informasi yang terbaik di bidangnya masing-masing.

Apabila kamu lulus dari sekolah ini, Mamikos jamin kamu bisa langsung bekerja. Sebab kini hampir setiap kantor membutuhkan tenaga ahli statistik di dalam perusahaan mereka. Berikut tahapan tes masuk STIS terbaru yang bisa kamu simak.

1. Tahap 1: Menjalani tes matematika. Sebelumnya sempat ada tes Bahasa Inggris dan pengetahuan umum.

2. Tahap 2: Seleksi kompetensi dasar yang bekerja sama dengan BKN

3. Tahap 3: Ujian Psikotes

4. Tahap 4: Tes kesehatan kebugaran dan Daya Tahan Tubuh

3. Akademi Perkeretaapian Indonesia



Lembaga pendidikan yang dibangun secara khusus untuk berfokus pada penyelenggaraan pendidikan di bidang perkeretaapian ini berlokasi di Kota Madiun Jawa Timur. Sekolah ikatan dinas satu ini fokus untuk mencetak tenaga ahli yang memiliki kualitas dan kompetensi di bidang perkeretaapian. Oleh sebab itu, di Sekolah Kedinasan satu ini hanya memiliki kurang lebih 4 program studi saja.

Program Studi tersebut di antaranya adalah Teknik Elektro Perkeretaapian, Manajemen Transportasi Perkeretaapian, Teknik Mekanika Perkeretaapian dan Teknik Bangunan Jalur Perkeretaapian.

Sekolah ikatan dinas yang beroperasi di bawah Dinas Perhubungan ini membebaskan biaya pendidikan untuk mahasiswanya. Jadi kalau kamu berhasil masuk ke sini, maka kamu tidak perlu membayar uang sekolah seperti di kampus pada umumnya.

4. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)



STMKG atau kepanjangan dari Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika merupakan Sekolah Kedinasan yang bernaung di bawah BMKG. Dari namanya saja kamu sudah kamu tahu bahwa tugas utamanya ialah mempersiapkan lulusan yang dapat menjalankan tugas dalam bidang meteorologi.

Sama seperti STAN, di STMKG juga memberlakukan syarat yang hampir mirip. Yaitu memiliki tubuh yang sehat. Baik jasmani maupun rohani. Tidak buta warna, dapat berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus (-) 4 D, dan lensa silindris maksimal minus (-) 2 D, serta bersedia melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri apabila diterima.

Apabila kamu hendak masuk ke sekolah ini, kamu tidak akan diwajibkan untuk menjalani serangkaian tes fisik. Tak hanya itu, Apabila kamu lulus dari STMKG, maka untuk penempatan kerjanya dipakai memakai sistem rotasi.

5. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)



POLTEKIP atau Politeknik Ilmu Pemasyarakatan berada di bawah naungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Politeknik satu ini berlokasi di Jl. Raya Gandul No.4, Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16512.

Poltekip memiliki tujuan demi mencetak generasi muda yang kompeten dalam ilmu pemasyarakatan. Sehingga, di masa depan dapat mempraktikkan secara langsung ilmu yang sudah didapat untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

6. Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP)



Sekolah Ikatan Dinas satu ini berada langsung di bawah Kementerian Perhubungan. Di sekolah ini, kamu akan memperoleh pendidikan untuk menjadi seorang yang cakap dan berkompeten di bidang teknik dan keselamatan penerbangan nasional.

Program studi yang bisa kamu pilih di sekolah ikatan dinas satu ini adalah untuk jenjang Diploma dan Non Diploma jurusan Teknik Penerbangan serta Diploma dan Non Diploma jurusan Keselamatan Penerbangan. ATKP juga tidak mewajibkan calon siswanya untuk menjalani tes fisik, melainkan cukup dengan tes kesehatan saja.

7. Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)



STTD juga masuk dalam daftar Sekolah Kedinasan yang tidak memberlakukan tes fisik pada calon taruna dan taruninya.

Syarat yang perlu kamu tahu untuk bisa masuk ke STTD di antaranya adalah:

1. Berbadan Sehat dan tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.

2. Calon Taruna tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya. Kecuali, yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).

3. Calon taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (kanan dan kiri).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More