5 Sekolah Ikatan Dinas yang Memperbolehkan Mahasiswa Pakai Kacamata, Peluang Daftar

Rabu, 15 November 2023 - 13:21 WIB

4. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)



Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah sekolah tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN

1. Pendaftar Program Reguler adalah lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat

2. Pendaftar Program Afirmasi adalah calon lulusan tahun 2022 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat

3. Memenuhi persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) yang sudah ditentukan

4. Usia maksimal pendaftar pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun

5. Sudah terdaftar UTBK tahun 2022

6. Mempunyai nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi

7. Pendaftar sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)

8. Bagi pendaftar pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat

9. Bagi pendaftar wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik anggota badan lainnya selain telinga, dan tidak bertindik/bekas ditindik di telinga lebih dari satu pasang

10. Pendaftar belum pernah menikah/kawin

11. Pendaftar bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan

12. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

13. Memenuhi persyaratan tambahan bagi Program Afirmasi

Toleransi Penggunaan Kacamata di PKN STAN



Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tidak ada syarat terkait batasan penggunaan kacamata baik minus, plus, maupun silinder bagi calon pendaftar di PKN STAN.

5. Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS)



Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS) adalah sekolah kedinasan yang berlokasi di Jakarta Timur. Nantinya, lulusan Politeknik Statistika STIS berpeluang besar diangkat sebagai ASN di lingkungan Badan Pusat Statistik yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, sampai di tingkat kabupaten atau tingkat kota.

Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Polstat STIS

1. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba

2. Pendaftar tidak buta warna (baik total maupun parsial)

3. Pendaftar pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri

4. Pendaftar adalah lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika

5. Nilai Pendaftar pada mata pelajaran matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12

6. Pendaftar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2022

7. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS

8. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain

9. Pendaftar bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;

10. Pendaftar bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;

11. Pendaftar bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS,

12. Pendaftar tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Toleransi Penggunaan Kacamata di Polstat STIS



Berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh Polstat STIS, pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) bisa mendaftar asalkan masih di bawah ukuran 6 dioptri. Namun, pendaftar yang buta warna sebagian atau buta warna parsial tidak diperkenankan mendaftar.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!