5 Sekolah Ikatan Dinas yang Memperbolehkan Mahasiswa Pakai Kacamata, Peluang Daftar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 5 sekolah ikatan dinas yang memperbolehkan mahasiswa memakai kacamata di 2023. Kamu berminat melanjutkan studi ke sekolah ikatan dinas tapi masih bingung karena sehari-hari memakai kacamata? Apakah masih diperbolehkan mendaftar?
Seperti diketahui, rata-rata sekolah ikatan dinas tidak memperbolehkan mahasiswanya memakai kacamata. Namun jangan khawatir, ternyata tidak semua sekolah ikatan dinas mewajibkan mahasiswa memakai kacamatan. Artikel kali ini akan membahas daftar 5 sekolah ikatan dinas yang memperbolehkan mahasiswanya memakai kacamata di tahun pendaftaran
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dan berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara.
Didirikan sejak tahun 2004, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka program studi untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Adapun program studi untuk jenjang S1 adalah Program Studi Agen Intelijen, Program Studi Analisis Intelijen, Program Studi Cyber Intelijen, Program Studi Ekonomi Intelijen, Program Studi Teknologi Intelijen, Program Studi Biomedis Intelijen.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STIN
1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Pendaftar tidak pernah terlibat tindak pidana
3. Pendaftar berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK))
4. Pendaftar berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dan memenuhi nilai rata-rata ijazah serta nilai rata-rata rapor yang sudah ditentukan
5. Pendaftar belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
6. Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan, sedangkan pendaftar laki-laki belum pernah punya anak biologis
7. Pendaftar tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
8. Pendaftar perempuan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
9. Pendaftar laki-laki tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
10. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
11. Apabila pendaftar berkacamata, batas maksimal ukuran kacamata adalah 1 baik + (plus) atau – (minus)
12. Pendaftar tidak buta warna
13. Tinggi badan minimal pendaftar (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) adalah 165 cm (putra) dan 160 cm (putri)
14. Usia pendaftar per 31 Desember 2022 minimal 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
15. Pendaftar memperoleh persetujuan orang tua atau wali (dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali)
16. Tidak ada pungutan biaya bagi peserta seleksi penerimaan Taruna/i kecuali biaya mengikuti SKD
17. Pendaftar melengkapi syarat-syarat administrasi
Sesuai persyaratan di atas, toleransi pengguna kacamata bagi pendaftar di STIN adalah maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) adalah sekolah kedinasan berlokasi di Jakarta yang fokus untuk menghasilkan lulusan kompeten di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Program studi yang tersedia di sekolah kedinasan ini adalah Sarjana Terapan Meteorologi, Sarjana Terapan Klimatologi, Sarjana Terapan Geofisika, dan Sarjana Terapan Instrumentasi (Meteorologi, Klimatologi dan Kualitas Udara, dan Geofisika)
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STMKG
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi pendaftar STMKG antara lain:
1. Pendaftar adalah pria atau wanita yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
2. Pendaftar sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
3. Pendaftar dapat berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus (-) 4 D, dan lensa silindris maksimal minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
4. Usia pendaftar tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun per 1 September 2022.
5. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
6. Pendaftar dinyatakan bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
7. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm untuk (wanita) dengan berat badan seimbang.
9. Pendaftar bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
• Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
• Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
• Khusus bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
Persyaratan Akademik
1. Pendaftar lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
2. Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.
Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan di atas, pendaftar yang diizinkan mengikuti seleksi adalah pendaftar dengan lensa spheris maksimal Minus (-) 4 D, dan lensa silindris maksimal minus (-) 2 D.
Selain itu, pendaftar juga bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima atau lulus seleksi di STMKG.
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jurusan yang ditawarkan di sekolah kedinasan tersebut adalah Jurusan Kriptografi dan Jurusan Keamanan Siber.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Poltek SSN
Penuhi persyaratan umum berikut ini untuk mendaftar di Poltek SSN
1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Pendaftar adalah Pria/ Wanita
3. Pendaftar adalah siswa Kelas XII atau lulusan: SMA Jurusan IPA, Madrasah Aliyah Jurusan IPA, SMK Teknik Elektronika, Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi, SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, atau Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
4. Pendaftar memiliki nilai matematika dan bahasa Inggris (teori/ Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V
5. Usia pendaftar minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember
6. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani dan rohani
7. Pendaftar tidak buta warna
8. Pendaftar tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/ atau menular yang dapat mengganggu proses belajar
9. Pendaftar pria tidak bertato atau mempunyai bekas tato dan tidak bertindik atau mempunyai bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
10. Pendaftar wanita tidak bertato atau mempunyai bekas tato dan tidak bertindik atau mempunyai bekas tindik anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
11. Pendaftar belum menikah yang dibuktikan dengan keterangan dari lurah
12. Pendaftar bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN
13. Pendaftar tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Poltek SSN dan/ atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/ lembaga lainnya
14. Pendaftar tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain
15. Pendaftar bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD BKN sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Dihimpun dari berbagai sumber, calon pendaftar berkacamata yang diizinkan mendaftarkan diri di Poltek SSN dibatasi maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) dan tidak silindris. Pendaftar juga bukan penderita buta warna parsial dan buta warna total.
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah sekolah tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN
1. Pendaftar Program Reguler adalah lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat
2. Pendaftar Program Afirmasi adalah calon lulusan tahun 2022 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat
3. Memenuhi persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) yang sudah ditentukan
4. Usia maksimal pendaftar pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun
5. Sudah terdaftar UTBK tahun 2022
6. Mempunyai nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi
7. Pendaftar sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)
8. Bagi pendaftar pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat
9. Bagi pendaftar wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik anggota badan lainnya selain telinga, dan tidak bertindik/bekas ditindik di telinga lebih dari satu pasang
10. Pendaftar belum pernah menikah/kawin
11. Pendaftar bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
12. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
13. Memenuhi persyaratan tambahan bagi Program Afirmasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tidak ada syarat terkait batasan penggunaan kacamata baik minus, plus, maupun silinder bagi calon pendaftar di PKN STAN.
Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS) adalah sekolah kedinasan yang berlokasi di Jakarta Timur. Nantinya, lulusan Politeknik Statistika STIS berpeluang besar diangkat sebagai ASN di lingkungan Badan Pusat Statistik yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, sampai di tingkat kabupaten atau tingkat kota.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Polstat STIS
1. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba
2. Pendaftar tidak buta warna (baik total maupun parsial)
3. Pendaftar pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
4. Pendaftar adalah lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
5. Nilai Pendaftar pada mata pelajaran matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
6. Pendaftar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2022
7. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS
8. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
9. Pendaftar bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
10. Pendaftar bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
11. Pendaftar bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS,
12. Pendaftar tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh Polstat STIS, pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) bisa mendaftar asalkan masih di bawah ukuran 6 dioptri. Namun, pendaftar yang buta warna sebagian atau buta warna parsial tidak diperkenankan mendaftar.
Seperti diketahui, rata-rata sekolah ikatan dinas tidak memperbolehkan mahasiswanya memakai kacamata. Namun jangan khawatir, ternyata tidak semua sekolah ikatan dinas mewajibkan mahasiswa memakai kacamatan. Artikel kali ini akan membahas daftar 5 sekolah ikatan dinas yang memperbolehkan mahasiswanya memakai kacamata di tahun pendaftaran
5 Sekolah Ikatan Dinas yang Memperbolehkan Mahasiswanya Memakai Kacamata
1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dan berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara.
Didirikan sejak tahun 2004, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka program studi untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Adapun program studi untuk jenjang S1 adalah Program Studi Agen Intelijen, Program Studi Analisis Intelijen, Program Studi Cyber Intelijen, Program Studi Ekonomi Intelijen, Program Studi Teknologi Intelijen, Program Studi Biomedis Intelijen.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STIN
1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Pendaftar tidak pernah terlibat tindak pidana
3. Pendaftar berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK))
4. Pendaftar berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dan memenuhi nilai rata-rata ijazah serta nilai rata-rata rapor yang sudah ditentukan
5. Pendaftar belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
6. Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan, sedangkan pendaftar laki-laki belum pernah punya anak biologis
7. Pendaftar tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
8. Pendaftar perempuan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
9. Pendaftar laki-laki tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
10. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
11. Apabila pendaftar berkacamata, batas maksimal ukuran kacamata adalah 1 baik + (plus) atau – (minus)
12. Pendaftar tidak buta warna
13. Tinggi badan minimal pendaftar (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) adalah 165 cm (putra) dan 160 cm (putri)
14. Usia pendaftar per 31 Desember 2022 minimal 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
15. Pendaftar memperoleh persetujuan orang tua atau wali (dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali)
16. Tidak ada pungutan biaya bagi peserta seleksi penerimaan Taruna/i kecuali biaya mengikuti SKD
17. Pendaftar melengkapi syarat-syarat administrasi
Toleransi Penggunaan Kacamata di STIN
Sesuai persyaratan di atas, toleransi pengguna kacamata bagi pendaftar di STIN adalah maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
2. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) adalah sekolah kedinasan berlokasi di Jakarta yang fokus untuk menghasilkan lulusan kompeten di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Program studi yang tersedia di sekolah kedinasan ini adalah Sarjana Terapan Meteorologi, Sarjana Terapan Klimatologi, Sarjana Terapan Geofisika, dan Sarjana Terapan Instrumentasi (Meteorologi, Klimatologi dan Kualitas Udara, dan Geofisika)
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STMKG
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi pendaftar STMKG antara lain:
1. Pendaftar adalah pria atau wanita yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
2. Pendaftar sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
3. Pendaftar dapat berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus (-) 4 D, dan lensa silindris maksimal minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
4. Usia pendaftar tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun per 1 September 2022.
5. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
6. Pendaftar dinyatakan bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
7. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm untuk (wanita) dengan berat badan seimbang.
9. Pendaftar bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
• Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
• Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
• Khusus bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
Persyaratan Akademik
1. Pendaftar lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
2. Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.
Toleransi Penggunaan Kacamata di STMKG
Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan di atas, pendaftar yang diizinkan mengikuti seleksi adalah pendaftar dengan lensa spheris maksimal Minus (-) 4 D, dan lensa silindris maksimal minus (-) 2 D.
Selain itu, pendaftar juga bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima atau lulus seleksi di STMKG.
3. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jurusan yang ditawarkan di sekolah kedinasan tersebut adalah Jurusan Kriptografi dan Jurusan Keamanan Siber.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Poltek SSN
Penuhi persyaratan umum berikut ini untuk mendaftar di Poltek SSN
1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Pendaftar adalah Pria/ Wanita
3. Pendaftar adalah siswa Kelas XII atau lulusan: SMA Jurusan IPA, Madrasah Aliyah Jurusan IPA, SMK Teknik Elektronika, Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi, SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, atau Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
4. Pendaftar memiliki nilai matematika dan bahasa Inggris (teori/ Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V
5. Usia pendaftar minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember
6. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani dan rohani
7. Pendaftar tidak buta warna
8. Pendaftar tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/ atau menular yang dapat mengganggu proses belajar
9. Pendaftar pria tidak bertato atau mempunyai bekas tato dan tidak bertindik atau mempunyai bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
10. Pendaftar wanita tidak bertato atau mempunyai bekas tato dan tidak bertindik atau mempunyai bekas tindik anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
11. Pendaftar belum menikah yang dibuktikan dengan keterangan dari lurah
12. Pendaftar bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN
13. Pendaftar tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Poltek SSN dan/ atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/ lembaga lainnya
14. Pendaftar tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain
15. Pendaftar bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD BKN sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Toleransi Penggunaan Kacamata di Poltek SSN
Dihimpun dari berbagai sumber, calon pendaftar berkacamata yang diizinkan mendaftarkan diri di Poltek SSN dibatasi maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) dan tidak silindris. Pendaftar juga bukan penderita buta warna parsial dan buta warna total.
4. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah sekolah tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN
1. Pendaftar Program Reguler adalah lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat
2. Pendaftar Program Afirmasi adalah calon lulusan tahun 2022 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat
3. Memenuhi persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) yang sudah ditentukan
4. Usia maksimal pendaftar pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun
5. Sudah terdaftar UTBK tahun 2022
6. Mempunyai nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi
7. Pendaftar sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya)
8. Bagi pendaftar pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat
9. Bagi pendaftar wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik anggota badan lainnya selain telinga, dan tidak bertindik/bekas ditindik di telinga lebih dari satu pasang
10. Pendaftar belum pernah menikah/kawin
11. Pendaftar bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
12. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
13. Memenuhi persyaratan tambahan bagi Program Afirmasi
Toleransi Penggunaan Kacamata di PKN STAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tidak ada syarat terkait batasan penggunaan kacamata baik minus, plus, maupun silinder bagi calon pendaftar di PKN STAN.
5. Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS)
Politeknik Statistika STIS (Polstat STIS) adalah sekolah kedinasan yang berlokasi di Jakarta Timur. Nantinya, lulusan Politeknik Statistika STIS berpeluang besar diangkat sebagai ASN di lingkungan Badan Pusat Statistik yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, sampai di tingkat kabupaten atau tingkat kota.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Polstat STIS
1. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba
2. Pendaftar tidak buta warna (baik total maupun parsial)
3. Pendaftar pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri
4. Pendaftar adalah lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika
5. Nilai Pendaftar pada mata pelajaran matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
6. Pendaftar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2022
7. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS
8. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
9. Pendaftar bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
10. Pendaftar bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
11. Pendaftar bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS,
12. Pendaftar tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Toleransi Penggunaan Kacamata di Polstat STIS
Berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh Polstat STIS, pengguna kaca mata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) bisa mendaftar asalkan masih di bawah ukuran 6 dioptri. Namun, pendaftar yang buta warna sebagian atau buta warna parsial tidak diperkenankan mendaftar.
(wyn)