Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023
Selasa, 21 November 2023 - 11:01 WIB
Gaji Dokter PPPK 2023
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun nominalnya sendiri berbeda-beda dan terbagi atas sejumlah golongan.
Berikut gaji dokter PPPK 2023 yang bisa diketahui:
1. Gaji PPPK Dokter
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, Golongan XI, menerima gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
Lihat Juga :