Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023

Selasa, 21 November 2023 - 11:01 WIB

Gaji Dokter PPPK 2023



Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun nominalnya sendiri berbeda-beda dan terbagi atas sejumlah golongan.

Berikut gaji dokter PPPK 2023 yang bisa diketahui:

1. Gaji PPPK Dokter



- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, Golongan XI, menerima gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!