KPAI Nilai Kurikulum Darurat Kemendikbud Masih Tidak Tegas

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:47 WIB
Selan itu, Mendikbud Nadiem Makarim dalam pengumuman pembukaan sekolah di zona kuning kembali menegaskan mengenai relaksasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kemendikbud memperbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli pulsa dan internet agar guru dan siswa bisa menjalankan pembelajaran secara daring.

Besaran dana BOS untuk tingkat sekolah dasar (SD) sebesar Rp900.000 per tahun per siswa. Kemudian, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan Rp1,1 juta per tahun dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp1,6 juta per tahun.

Sedangkan, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) mendapatkan Rp1,7 juta per tahun. Menurut Retno, dana BOS selama ini digunakan untuk memenuhi delapan standar pendidikan nasional. “Kalau semuanya digunakan untuk kuota internet tentu menyulitkan dan membebani sekolah. Sekolah juga harus membayar guru dan tenaga honorer,” ujarnya.

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengungkapkan, dalam keadaan tidak ada pandemi Covid-19 saja, dana BOS masih kurang. Beberapa daerah ada yang membantu dengan memberikan dana BOS daerah.

Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi sekolah yang ingin membuka pembelajaran tatap muka. “Karena sekolah harus menyiapkan infrastruktur kenormalan baru dengan dana BOS. Daftar belanja bertambah, tetapi uang tidak bertambah,” paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!