Apakah Ada Beasiswa untuk Anak PNS? Cek Infonya di Sini

Selasa, 05 Desember 2023 - 13:25 WIB
1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

2. Berusia paling tinggi 25 tahun

3. Belum pernah menikah

4. Belum bekerja

Baca juga: Apa Itu Tes Bakat Skolastik Beasiswa LPDP? Simak Strategi Mengerjakannya

Ketentuan Beasiswa Anak PNS di Jaminan Kecelakaan Kerja



1. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa Rp45 juta

2. Bagi anak peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama beasiswanya sebesar Rp35 juta

3. Bagi anak dari peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25 juta

4. Bagi anak dari peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa Rp15 juta
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More