Geger Mayat di Medan, Begini Syarat Jenazah Jadi Cadaver untuk Pendidikan Mahasiswa Kedokteran
Kamis, 14 Desember 2023 - 14:12 WIB
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 2, Pasal 1, berikut persyaratannya:
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan
dengan pasti.
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
3. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit
Syarat lain juga dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Bagian ke-18 pasal 120 ayat (2) dan (3).
Berdasarkan undang-undang tersebut, mayat yang perlu dibedah untuk kepentingan pendidikan harus memenuhi syarat berikut:
1. Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
2. Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.
Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 3, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan
dengan pasti.
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
3. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit
Syarat lain juga dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Bagian ke-18 pasal 120 ayat (2) dan (3).
Berdasarkan undang-undang tersebut, mayat yang perlu dibedah untuk kepentingan pendidikan harus memenuhi syarat berikut:
1. Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
2. Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.
Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 3, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
tulis komentar anda