Biar Tak Bingung Sebelum Daftar, Ini 9 Perbedaan SNBP dan SNBT yang Perlu Diketahui
Selasa, 19 Desember 2023 - 11:36 WIB
Perbedaan besar lainnya antara SNBT dan SNBP adalah calon peserta yang boleh mendaftar. Persyaratan peserta SNBP adalah siswa kelas 12 di SMA, MA, SMK dengan usia maksimal 25 tahun dan merupakan siswa yang lulus tahun 2023 atau pada saat penyelenggaraan SNPMB berlangsung.
Jadi, siswa yang lulus tahun sebelumnya tidak boleh mendaftar SNBP. Selain itu, merupakan siswa eligible (berhak ikut SNBP). Jumlah siswa eligible SNBP di satu sekolah juga ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
Merujuk pada 2023, peserta SNBT 2024 bisa didaftar siswa lulusan tahun 2022, 2023 atau 2024, dari SMA, SMK, MA, dan Paket C, dengan usia maksimal 25 tahun. Peserta tidak ditentukan dari akreditasi sekolah. Jika tidak lulus SNBP 2024, boleh mendaftar jalur SNBT 2024.
Pada 2023, peserta SNBT dikenakan biaya UTBK SNBT sebesar Rp200.000, sementara biaya SNBP gratis. Namun, siswa pendaftar SNBT dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan biaya seleksi gratis lewat Program KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Kuota atau daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBP pada sebuah PTN, yaitu minimum 20 persen dari total kuota mahasiswa yang diterima.
Sementara daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBT, yaitu minimum 40 persen dari total kuota mahasiswa yang diterima. Khusus PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SNBT minimum 30 persen.
Sekolah turut membantu siswa melakukan pendaftaran SNBP 2023 dengan cara mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sementara di SNBT, sekolah tidak perlu mengisikan data PDSS. Pendaftar SNBT dapat mengisi data diri sendiri saat registrasi akun SNPMB.
Untuk SNBP 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yakni ada kuota khusus atau batas jumlah peserta. Hal ini disesuaikan dengan akreditasi sekolah. Sekolah dengan akreditasi A dapat mengirim 40 persen siswa terbaik yang dirunut lewat pemeringkatan siswa untuk ikut SNBP. Sekolah akreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaik, dan sekolah akreditasi C serta lainnya dapat mengirim 5 persen siswa terbaiknya.
Jadi, siswa yang lulus tahun sebelumnya tidak boleh mendaftar SNBP. Selain itu, merupakan siswa eligible (berhak ikut SNBP). Jumlah siswa eligible SNBP di satu sekolah juga ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
Merujuk pada 2023, peserta SNBT 2024 bisa didaftar siswa lulusan tahun 2022, 2023 atau 2024, dari SMA, SMK, MA, dan Paket C, dengan usia maksimal 25 tahun. Peserta tidak ditentukan dari akreditasi sekolah. Jika tidak lulus SNBP 2024, boleh mendaftar jalur SNBT 2024.
4. Biaya
Pada 2023, peserta SNBT dikenakan biaya UTBK SNBT sebesar Rp200.000, sementara biaya SNBP gratis. Namun, siswa pendaftar SNBT dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan biaya seleksi gratis lewat Program KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
5. Daya tampung di PTN
Kuota atau daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBP pada sebuah PTN, yaitu minimum 20 persen dari total kuota mahasiswa yang diterima.
Sementara daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBT, yaitu minimum 40 persen dari total kuota mahasiswa yang diterima. Khusus PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SNBT minimum 30 persen.
6. Pengisian data di PDSS
Sekolah turut membantu siswa melakukan pendaftaran SNBP 2023 dengan cara mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sementara di SNBT, sekolah tidak perlu mengisikan data PDSS. Pendaftar SNBT dapat mengisi data diri sendiri saat registrasi akun SNPMB.
7. Jumlah peserta
Untuk SNBP 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yakni ada kuota khusus atau batas jumlah peserta. Hal ini disesuaikan dengan akreditasi sekolah. Sekolah dengan akreditasi A dapat mengirim 40 persen siswa terbaik yang dirunut lewat pemeringkatan siswa untuk ikut SNBP. Sekolah akreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaik, dan sekolah akreditasi C serta lainnya dapat mengirim 5 persen siswa terbaiknya.
Lihat Juga :