Mulai Januari 2024 Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terintegrasi di PMM
Selasa, 19 Desember 2023 - 14:08 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek meluncurkan fitur terbaru Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Laporan pun dibuat lebih ringkas dan efisien sehingga masalah administrasi tidak lagi membebani guru dan kepala sekolah.
Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Baca juga: Kabar Gembira, Ditjen GTK Sediakan Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa PPG
“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, melalui siaran pers, Selasa (19/12/2023).
Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, pada kesempatan yang sama Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Dirjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Baca juga: Kabar Gembira, Ditjen GTK Sediakan Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa PPG
“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, melalui siaran pers, Selasa (19/12/2023).
Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, pada kesempatan yang sama Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Dirjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
tulis komentar anda