TPG Rp5 Miliar untuk Guru Pesantren Cair, Segini Uang yang Diterima

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:34 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru pesantren. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru pesantren ke rekening masing-masing. Total anggaran TPG untuk Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) ini lebih dari Rp5 miliar.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan bahwa total ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).

“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Mulai Januari 2024 Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terintegrasi di PMM





Guru Besar UIN Yogyakarta ini menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan ada 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG.

Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.

"Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair," ujarnya.

Baca juga: Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Cair, Cek Linknya di Sini
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More