TPG Rp5 Miliar untuk Guru Pesantren Cair, Segini Uang yang Diterima
Selasa, 19 Desember 2023 - 15:34 WIB
Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar Rp18 juta untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau Rp9 juta untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023).
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.
"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda