Bagaimana Menentukan Pemeringkatan Siswa untuk Daftar SNBP 2024? Begini Aturannya
Rabu, 20 Desember 2023 - 10:22 WIB
1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
5. Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
6. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Lihat Juga: Hebat! Mahasiswi S2 Ilmu Komunikasi UPNVJ Sabet Penghargaan Best Paper di Konferensi Internasional
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
5. Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
6. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Lihat Juga: Hebat! Mahasiswi S2 Ilmu Komunikasi UPNVJ Sabet Penghargaan Best Paper di Konferensi Internasional
(wyn)
tulis komentar anda