Lulusan SMA Mau Jadi Polisi? Berikut Syarat dan Ketentuan Nilai untuk Daftar Akpol
Kamis, 04 Januari 2024 - 11:19 WIB
5. Bagi peserta calon taruna yang gagal saat proses tes karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
6. Mantan taruna atau taruni yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar kembali
7. Dinyatakan bebas narkoba
8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Menyusun surat pernyataan yang bermaterai, dengan tujuan untuk menegaskan komitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
11. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
12. Memiliki pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik kota atau kabupaten bagi yang memiliki ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud.
6. Mantan taruna atau taruni yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar kembali
7. Dinyatakan bebas narkoba
8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Menyusun surat pernyataan yang bermaterai, dengan tujuan untuk menegaskan komitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
11. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
12. Memiliki pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik kota atau kabupaten bagi yang memiliki ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud.
Persyaratan Nilai
tulis komentar anda