Penerimaan SIPSS Polri 2024: Cek Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Rabu, 10 Januari 2024 - 10:46 WIB
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan

tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

Setelah selesai melakukan pendaftaran online maka dilanjutkan dengan verifikasi di Polda setempat dengan membawa dokumen asli dan foto kopi yaitu:

KTP

- KK

- Akta kelahiran

- Ijazah asli

- Sertifikat akreditasi BAN PT

- SKCK

- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah 10 lembar

- Surat persetujuan orang tua/wali

- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan

- Daftar riwayat hidup

- Dan lainnya.

Demikian sekilas informasi mengenai penerimaan SIPSS 2024. informasi selengkapnya bisa dibaca di laman resmi di penerimaan.polri.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!