Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2023 Diumumkan, Cek Namamu Segera!

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:45 WIB
Baca juga: SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai 19 Desember, Dilarang Memakai Kaos dan Jeans

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi 2023, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua kriteria. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jika di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” lanjutnya.

Baca juga: Seleksi CPNS Kemenag 2023, Tersedia 68 Formasi untuk Dosen PTKN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!