Catat! Berikut Nilai Minimal Rapor dan UTBK untuk Daftar PKN STAN

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:24 WIB
2. Jalur Afirmasi (Khusus Indonesia bagian tengah dan timur)

- TPS : nilai minimal 400

- LBI : nilai minimal 375

- LBE : nilai minimal 325

- PM : nilai minimal 325

Nilai Rapor



Berdasarkan syarat SPMB PKN STAN 2023, untuk bisa lolos tahap administrasi nilai rata-rata rapor yang harus dicapai terbagi menjadi 2 jalur, yaitu Reguler dan Afirmasi, serta jalur Pembibitan.

1. Reguler dan Afirmasi

- Lulusan 2021 dan 2022, rata-rata nilai ujian di rapor minimal 70.

- Lulusan 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 minimal 70 pada komponen kemampuan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More