Undip Beri Kelonggaran UKT Ribuan Mahasiswa Terdampak COVID-19

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:43 WIB
Adapun proses pengajuannya dimulai dari fakultas atau sekolah, kemudian dilakukan analisis dan klarifikasi atas data dan informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. (Baca juga: Catat! Pengumumam UTBK SBMPTN Dimajukan Jadi 14 Agustus 2020 )

“Dilakukannya klarifikasi dalam tahapan pemberian kelonggaran UKT karena itu menyangkut pertanggung jawaban atas uang negara yang dikelola universitas. Sehingga, proses dan pertanggung jawabannya harus jelas dan transparan,” tegas Prof Heru, Selasa (11/8/2020).

Terhitung sampai 7 Agustus 2020, penyesuaian UKT telah diberikan Undip kepada 1.020 mahasiswa yang terdampak COVID-19 dengan pembebasan atau penurunan golongan.

Kebijakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayainya mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. “ Penyesuaian UKT ini bersifat sementara untuk satu semester dan dapat ditinjau kembali untuk semester selanjutnya,”terangnya.

Selain itu, ada keputusan memberikan penurunan golongan UKT secara tetap sampai yang bersangkutan lulus kepada 1.735 mahasiswa yang orang tua atau pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang bersifat permanen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!