Universitas Terbuka Luncurkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Selasa, 06 Februari 2024 - 10:25 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, Peradi sebagai organisasi advokat bekerja sama dengan UT sebagai institusi pendidikan untuk menyelenggarakan PKPA.

"Intinya seseorang tidak bisa menjadi advokat kalau tidak mengikuti pendidikan profesi advokat," jelas Otto.

Prosesnya adalah, lanjutnya, setelah mengikuti pendidikan profesi maka mereka akan mengikuti ujian yang dilaksanakan Peradi dan jika lulus baru bisa diangkat menjadi advokat.

Namun sebelum diangkat menjadi advokat mereka akan magang selama dua tahun berturut-turut dan setelah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun baru bisa mengikuti pengambilan sumpah advokat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!