Universitas Terbuka Luncurkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) meluncurkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA ini menjadi syarat utama untuk menjadi advokat atau pengacara.
Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, pembukaan PKPA ini bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Nantinya UT akan meminta bahan pembelajaran dan kurikulum yang sesuai dari para ahli di Peradi untuk PKPA ini.
Baca juga: Daftar 40 Lokasi Universitas Terbuka, dari Aceh hingga Tarakan
"Content expertnya dari Peradi dan nanti kami akan transformasikan sebagai bahan ajar yang bisa dideliver secara jarak jauh," katanya dalam keterangan resmi, Senin (5/2/2024).
Peluncuran PKPA UT hari ini, Senin (5/2/2024) di UTCC bersamaan dengan penandatanganan MoU UT dengan empat institusi yaitu Peradi, Universitas Siber Muhammadiyah, Bank Syariah Indonesia, dan UT dengan Semee CV.
Tidak hanya dari bahan ajar, lanjutnya, kerja sama ini juga akan mengundang pakar-pakar hukum dari Peradi sebagai dosen. Termasuk juga pengembangan bahan ujiannya.
Baca juga: Daya Tampung Universitas Terbuka di SNBP 2024, UT Wilayah Ini Terbanyak
"Kita akan minta bantuan kepada Peradi siapa saja yang expert di bidangnya sehingga alat instrumen evaluasi berasal dari expert yang bagus," terangnya.
Ojat menambahkan, UT saat ini melayani 500 ribu lebih mahasiswa dan targetnya pada 2025 nanti jumlah mahasiswa UT akan mencapai 1 juta orang. Maka dari itu kerja sama dengan berbagai pihak pun dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Dia menjelaskan, UT menyediakan berbagai moda pembelajaran jarak jauh dengan berbagai moda. Hal ini penting karena banyak masyarakat di daerah 3T yang tidak ada akses internet.
"UT harus menjangkau mereka dan ini amanah dari pemerintah untuk menjangkayu masyarakat tanpa pandang bulu," jelasnya.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, Peradi sebagai organisasi advokat bekerja sama dengan UT sebagai institusi pendidikan untuk menyelenggarakan PKPA.
"Intinya seseorang tidak bisa menjadi advokat kalau tidak mengikuti pendidikan profesi advokat," jelas Otto.
Prosesnya adalah, lanjutnya, setelah mengikuti pendidikan profesi maka mereka akan mengikuti ujian yang dilaksanakan Peradi dan jika lulus baru bisa diangkat menjadi advokat.
Namun sebelum diangkat menjadi advokat mereka akan magang selama dua tahun berturut-turut dan setelah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun baru bisa mengikuti pengambilan sumpah advokat.
Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, pembukaan PKPA ini bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Nantinya UT akan meminta bahan pembelajaran dan kurikulum yang sesuai dari para ahli di Peradi untuk PKPA ini.
Baca juga: Daftar 40 Lokasi Universitas Terbuka, dari Aceh hingga Tarakan
"Content expertnya dari Peradi dan nanti kami akan transformasikan sebagai bahan ajar yang bisa dideliver secara jarak jauh," katanya dalam keterangan resmi, Senin (5/2/2024).
Peluncuran PKPA UT hari ini, Senin (5/2/2024) di UTCC bersamaan dengan penandatanganan MoU UT dengan empat institusi yaitu Peradi, Universitas Siber Muhammadiyah, Bank Syariah Indonesia, dan UT dengan Semee CV.
Tidak hanya dari bahan ajar, lanjutnya, kerja sama ini juga akan mengundang pakar-pakar hukum dari Peradi sebagai dosen. Termasuk juga pengembangan bahan ujiannya.
Baca juga: Daya Tampung Universitas Terbuka di SNBP 2024, UT Wilayah Ini Terbanyak
"Kita akan minta bantuan kepada Peradi siapa saja yang expert di bidangnya sehingga alat instrumen evaluasi berasal dari expert yang bagus," terangnya.
Ojat menambahkan, UT saat ini melayani 500 ribu lebih mahasiswa dan targetnya pada 2025 nanti jumlah mahasiswa UT akan mencapai 1 juta orang. Maka dari itu kerja sama dengan berbagai pihak pun dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Dia menjelaskan, UT menyediakan berbagai moda pembelajaran jarak jauh dengan berbagai moda. Hal ini penting karena banyak masyarakat di daerah 3T yang tidak ada akses internet.
"UT harus menjangkau mereka dan ini amanah dari pemerintah untuk menjangkayu masyarakat tanpa pandang bulu," jelasnya.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, Peradi sebagai organisasi advokat bekerja sama dengan UT sebagai institusi pendidikan untuk menyelenggarakan PKPA.
"Intinya seseorang tidak bisa menjadi advokat kalau tidak mengikuti pendidikan profesi advokat," jelas Otto.
Prosesnya adalah, lanjutnya, setelah mengikuti pendidikan profesi maka mereka akan mengikuti ujian yang dilaksanakan Peradi dan jika lulus baru bisa diangkat menjadi advokat.
Namun sebelum diangkat menjadi advokat mereka akan magang selama dua tahun berturut-turut dan setelah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun baru bisa mengikuti pengambilan sumpah advokat.
(nnz)