Apakah Tak Punya Kartu Indonesia Pintar Bisa Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Jawabannya
Rabu, 14 Februari 2024 - 10:14 WIB
1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
1. Melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online di kip.kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN ke Dapodik Kemendikbud
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang dibutuhkan
5. Siswa melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2024
1. Melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online di kip.kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN ke Dapodik Kemendikbud
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang dibutuhkan
5. Siswa melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
tulis komentar anda