Memahami Berbagai Bentuk Bullying yang Termasuk 3 Dosa Besar Pendidikan

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:42 WIB
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kekerasan Psikis



Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:

- Penyebaran rumor

- Panggilan yang mengejek

- Intimidasi

- Teror

- Perbuatan mempermalukan di depan umum

- Pemerasan; dan/atau perbuatan lain yang sejenis

- Pengucilan

- Penolakan

- Pengabaian

- Penghinaan

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hanya dengan kerja sama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!