Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:00 WIB
Baca juga: Memahami Berbagai Bentuk Bullying yang Termasuk 3 Dosa Besar Pendidikan



Anang melanjutkan, guna mencegah kekerasan di sekolah, Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Kami telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah dikeluarkan Kemendikbudristek.

"(Permendikbudristek) Dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Public Relations Binus School Serpong Haris Suhendra membenarkan kasus perundungan yang dialami salah satu siswa tersebut. Saat ini kasusnya sedang ditangani internal sekolah.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!