Bullying di Binus School Serpong, Kemendikbud Angkat Suara
Selasa, 20 Februari 2024 - 11:00 WIB
Baca juga: Memahami Berbagai Bentuk Bullying yang Termasuk 3 Dosa Besar Pendidikan
Anang melanjutkan, guna mencegah kekerasan di sekolah, Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Kami telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah dikeluarkan Kemendikbudristek.
"(Permendikbudristek) Dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Public Relations Binus School Serpong Haris Suhendra membenarkan kasus perundungan yang dialami salah satu siswa tersebut. Saat ini kasusnya sedang ditangani internal sekolah.
Anang melanjutkan, guna mencegah kekerasan di sekolah, Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Kami telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sudah dikeluarkan Kemendikbudristek.
"(Permendikbudristek) Dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Public Relations Binus School Serpong Haris Suhendra membenarkan kasus perundungan yang dialami salah satu siswa tersebut. Saat ini kasusnya sedang ditangani internal sekolah.
(nnz)