Kemenag Tidak Bisa Intervensi Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, Begini Alasannya

Rabu, 28 Februari 2024 - 07:18 WIB
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.

Waryono menganjurkan agar para pendiri atau muasis itu mengurus izin operasionalnya. Sehingga, pihaknya bisa melakukan intervensi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, serta memberikan bantuan.

Waryono juga meminta orang tua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.

"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua," kata dia.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More