Kemenag Tidak Bisa Intervensi Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, Begini Alasannya
Rabu, 28 Februari 2024 - 07:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama mengaku tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangannya terkait meninggalnya seorang santri di salah satu pesantren di Kediri, Jawa Timur. Kemenag memastikan, pesantren tempat kejadian tewasnya santri itu tidak terdaftar atau tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.
"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M. Ali Ramdhani di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Dhani mengatakan Kementerian Agama tidak bisa mengintervensi jika di luar kewenangan mereka dan menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF. "Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Ia mengatakan PPTQ Al Hanafiyah, nama pesantren tersebut, secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.
"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.
"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M. Ali Ramdhani di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Dhani mengatakan Kementerian Agama tidak bisa mengintervensi jika di luar kewenangan mereka dan menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian PPA dan UNICEF. "Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Ia mengatakan PPTQ Al Hanafiyah, nama pesantren tersebut, secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.
"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.
Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.
tulis komentar anda