Pemerintah Perkuat Pemberdayaan Pesantren Lewat Dana Abadi dan Kemandirian Ekonomi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:56 WIB
loading...
Pemerintah Perkuat Pemberdayaan...
Pemerintah terus menaikkan bantuan bagi pesantren untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Foto/Kemenag.
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menaikkan bantuan bagi pesantren untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Yang terbaru adalah Dana Abadi Pesantren, yang didedikasikan untuk menunjang pendidikan bagi sumber daya manusia di pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama ( Kemenag ) Basnang Said mengatakan, pemerintah berkomitmen menyediakan dana sebesar Rp139 triliun dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kolaboratif dan Inovatif, Menag Yaqut Diganjar Penghargaan dari iNews

Untuk tahun 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa ini telah berangkat Rabu (16/10/2024) kemarin, yaitu sekelompok calon mahasiswa yang akan tugas belajar ke Jordania. "Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris," katanya di Jakarta Kamis (17/10/2024). Basnang Said menjelaskan, program ini adalah salah satu implementasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.

Dalam satu dekade terakhir afirmasi pemerintah terhadap pesantren naik pesat setelah adanya UU Pesantren. Selain Dana Abadi Pesantren, Kementerian Agama juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri. Sejak diperkenalkan tahun 2023, kini program ini telah menjangkau 2074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.

Untuk tahun 2024, sebanyak 1500 pesantren akan menerima bantuan ini, namun yang sudah cair baru 836 pesantren. Besaran bantuannya antara Rp50 juta hingga Rp300 juta untuk setiap pesantren, guna mendukung Badan Usaha Milik Pesantren dalam semua bidang usaha kecuali budidaya makhluk hidup.

Baca juga: Kemenag Raih Penghargaan Komnas Perempuan untuk Kebijakan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender

Menurut Basnang, pemerintah menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi agar tidak ada ketergantungan dengan pihak lain. "Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," tandasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad mengatakan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek. "Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," tandas Dirjen.

Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada padanya. Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren, lanjut Abu Rokhmad, adalah mengenai kemandiriannya di bidang ekonomi. Oleh karena itu sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah, pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.

"Program ini dapat diakses secara setara bagi semua pesantren secara inklusuf dan berbasis kebutuhan lokal dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis. Inilah wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan Kementerian/lembaga dan pihak pesantren yang berprinsip transparan dan akuntabel sehingga setiap proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
PJJ Magister PAI UIN...
PJJ Magister PAI UIN SSC 2025 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Kabar Gembira! Santri...
Kabar Gembira! Santri Pesantren Bumi Shalawat Dapat Diskon Jika Naik KA
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Rekomendasi
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Gober Parijs Van Java Eps 15: Penumpang Misterius Didu
Luar Biasa, Pahala Zikir...
Luar Biasa, Pahala Zikir Ini Membuat Malaikat Bingung Mencatatnya
Kylian Mbappe si Manusia...
Kylian Mbappe si Manusia Rekor
Menguak Kondisi Memprihatinkan...
Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Berita Terkini
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved