Ini Edaran Kemenag tentang Pembelajaran Madrasah selama Ramadan, Hari Pertama Puasa Libur
Rabu, 06 Maret 2024 - 09:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan. Untuk hari pertama puasa Ramadan , siswa madrasah akan libur.
Surat edaran ini diterbitkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.
Baca juga: Kemenag akan Bangun MAN Insan Cendekia Baru di Jabar, Kotanya Apa?
Dari Kanwil, surat tersebut akan disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Salah satu ketentuan utamanya adalah pembelajaran pada hari pertama puasa Ramadan akan diliburkan. Seluruh siswa madrasah akan menjalani pembelajaran pada hari kedua Ramadan.
Baca juga: Kemenag Anggarkan Beasiswa PIP Madrasah 2024 Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya
"Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," jelas Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (6/3/2024).
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H
Surat edaran ini diterbitkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.
Baca juga: Kemenag akan Bangun MAN Insan Cendekia Baru di Jabar, Kotanya Apa?
Dari Kanwil, surat tersebut akan disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Salah satu ketentuan utamanya adalah pembelajaran pada hari pertama puasa Ramadan akan diliburkan. Seluruh siswa madrasah akan menjalani pembelajaran pada hari kedua Ramadan.
Baca juga: Kemenag Anggarkan Beasiswa PIP Madrasah 2024 Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya
"Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," jelas Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (6/3/2024).
Berikut edaran mengenai ketentuan pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H
Lihat Juga :
tulis komentar anda